menitindonesia, MAROS – Pansus DPRD Maros terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 prihal Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kembali digelar.
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Amri Yusuf dan dihadiri anggota Pansus dan sejumlah Anggota DPRD Maros. Rapat digelar di Ruang Rapat bantimurung, Kantor DPRD Maros, Jumat (12/1/2024).
Anggota DPRD Maros dari Fraksi Golkar H Rusdi Rasyid mengatakan, Raperda prihal pembentukan prangkat daerah yang sedang dibahas Pansus DPRD Maros ini, menyesuaikan dengan prinsip desain organisasi pembentukan perangkat dfaerah yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Kami mendorong agar Raperda ini nanti sesuai dengan asas efisiensi, efektifitas dan tata kerja yang jelas, fleksibel dan memberi ruang yang besar terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Rusdi Rasyid.
Dia menambahkan, bahwa terkait dengan susunan dan pembentukan perangkat daerah nanti, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. “Ini jugabagian dari intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah,” pungkas Rusdi. (asrul nurdin)