Beranda HUKUM Bernada Tinggi saat Ditagih Hutang, Jari Pria Kandea Putus Setelah Disayat, Kini...
menitindonesia, MAKASSAR – Seorang pria di giring bui sel tahanan Mapolsek Bontoala setelah menjalani pemeriksaan atas kasusnya dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).
Menurut informasi kepolisian penangkapan Pria berinisial IM alias NM ini setelah menganiaya korban berinisial DR alias Boga dengan menggunakan senjata tajam. Akibat dari kejadian itu warga Jalan Kandea Kecamatan Bontoala itu mengalami jari putus. Korban pun melaporkan ihwal tersebut ke Mapolsek Bontoala pada Kamis (13/6/2024).
Laporan korban terlampir dengan LP/B/71/VI/2024/Polsek Bontoala/Restabes Mks tanggal 13 Juni 2024. Tim Unit Reskrim Polsek Bontoala menindaklanjuti laporan tersebut hingga tak sampai 1×24 jam pelaku NM berhasil dibekuk. Dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan melukai korban.
Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris yang dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024) membenarkan penangkapan pelaku anirat tersebut. Kata dia, sebelumnya seorang warga Bontoala jadi korban penganiayaan berat dilakukan oleh seorang warga Jalan Muhajirin Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
“Jadi menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya mengakui menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang, tiga kali pelaku mengayunkan sajam yang digenggamnya itu dan melesat kebrubuh korban membuat korban terluka pada bagian jari putus,” ungkap Kapolsek menirukan keterangan pelaku.
Perwira satu bunga melati di pundaknya ini menambahkan, pelaku sampai menganiaya korban lantaran kesal terhadap korban yang ditagih hutang. Namun malah korban dengan mengeluarkan nada tinggi.
“Ketika pelaku mendatangi korban dengan tujuan menagih hutang korban. Namun korban kepada pelaku mengeluarkan nada tinggi hingga pelaku pun naik pintam yang akhirnya menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang mengakibatkan jari kelingking korban putus. Kasus ini dalam proses lebih lanjut. Kini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris. (*)