Beranda HUKUM Kawal Kasus Penodaan Agama Hingga Terdakwa Ditahan, MUI Sulsel dan MUI Makassar...
menitindonesia, MAKASSAR – Kordinator Tim Kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sulsel, Prof Zainuddin menyampaikan jika MUI sebagai pelindung dan penjaga umat berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Zamroni yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar.
Prof Zainuddin menegaskan ihwal tersebut setelah Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menerima atau mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Zamrony S.T alias MR. TM dalam putusan sela yang dibacakan, Senin 10 Juni 2024. Terdakwa sebelumnya didakwa dugaan tindak pidana penodaan agama.
“Kasus ini mendapat atensi yang tinggi dari masyararakat, maka MUI meminta kepada jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan negeri makassar untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan,” kata Zainuddin saat konferensi pers di Kantor MUI Sulsel, Sabtu (15/6/2024).
Terkait kasus pidana terhadap terdakwa Zamroni, Zainuddin menyebutkan setelah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, maka laporan dakwaan terhadap Zamroni telah diperbaiki dan telah dimasukkan kembali ke pihak PN Makassar.
“Dengan perihal tersebut sehingga hakim pengadilan negeri makassar memerintahkan untuk menjemput saudara Zamroni dan melakukan penahanan. Dari pantauan terahir jika Zamroni ditahan sebagai tahanan kejaksaan,” ungkapnya.
Kendati demikian mengawal kasus tersebut dan melihat upaya penindakan hukum dari pihak Kejari Makassar yang menjemput terdakwa Zamroni, Zainuddin hingga pihaknya selaku Kordinator Tim Kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sulsel mengapresiasi Kejari Makassar.
“Tentunya kami mengapresiasi tindakan hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Makassar atas perintah PN Makassar untuk melakukan penahanan terhadap saudara Zamroni. Dan kami berharap agar pihak Kejari Makassar dan pengadilan Makassar untuk bertindak profesional dalam menjalankan tugas negara,” kata Prof Zainuddin.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang mengawal proses hukum kasus tersebut.”Kasus ini tentunya kami (MUI) Sulsel menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar untuk bekerja sesuai tupoksinya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandanya. (*)