Beranda HUKUM Lihat Nih, Tampang Garong Motor Ditangkap Polres Soppeng yang Dilapor Tetangganya
menitindonesia, SOPPENG – Aparat Kepolisian Polres Soppeng menjerat Andi Mohammad Farisal dengan hukuman 7 tahun penjara. Polisi menjerat Pria berusia 38 tahun ini pada pasal 363 KUHP tentang pencurian motor. Kini Farisal sapaan akrab garong motor ini meringkuk di bui sel tahanan Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kepolisian Polres Soppeng, penangkapan salah seorang warga Jalan Pesantren Kelurahan Lapajung itu. Dari laporan yang ditindaklanjutinya menyebutkan bahwa sepeda motor matic warna biru dengan nomor polisi DW 6373 ES hilang saat di parkir di Jalan Pesantren Lapajung.
“Kami dari Unit Reskrim Polres Soppeng setelah menerima laporan tersebut dengan cepat turun ke lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi dan keterangan korban. Dari hasil penyelidikan. Terkuak terduga pelaku berhasil dikantongi identitas dan ciri-ciri nya, selanjutnya Kanit Resmob Polres Soppeng, Aipda Jumaldi yang memimpin proses penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, Minggu (22/6/2024).
Informasi diperoleh kata Iptu Ridwan bahwa pelaku diketahui tengah berada di Jalan Bila Selatan, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, “Tanpa menunggu lama Tim Resmob Soppeng langsung melakukan pengepungan di lokasi keberadaan terduga pelaku. Dan terduga pelaku pun tak bisa berkutik. Dia (Andi Mohammad Farisal) langsung dibekuk pada Jumat malam (20/6/2024) yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Soppeng untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim.
Menurut penuturan pelaku jika betul dirinya telah menjarah motor korban yang merupakan tetangganya sendiri. “Jadi Motor korban yang tengah terparkir di pinggir jalan saat itu pelaku yang berada di lokasi melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor korban,” pungkas Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan. (*)