Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Akan Evaluasi Pencalonan Pilkada dan Perintahkan Ketua Fraksi Cek Putusan MK

FOTO: Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia–yang baru saja ditetapkan dalam Munas XI Partai Golkar–mengatakan segera memerintahkan Fraksi Golkar DPR RI untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas threshold pencalonan di Pilkada.
Menurut Bahlil, partainya akan segera menentukan sikap dan langkah strategis dalam Pilkada serentak 2024. Dia juga menyebut, bahwa politik itu dinamis, termasuk dalam urusan Pilkada 2024. Meskipun demikian, Bahlil menjamin Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan tetap solid dalam merespon putusan MK.
BACA JUGA:
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada, Anies Punya Harapan, Ridwan Kamil Siap Beradaptasi
“Kita lihat satu atau dua hari ke depan. Saya akan panggil Ketua Fraksi Golkar (DPR) dan segera perintahkan mengecek apa yang terjadi dengan putusan MK,” kata Bahlil saat saat ditemui di acara Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Bahlil juga mengatakan, bahwa terkait rekomendasi pencalonan dalam Pilkada 2024, akan dilakukan evaluasi. Namun, calon yang dia anggap sudah bagus, tetap akan dipertahankan. Sedangkan bakal calon, yang menurut dia tidak bagus, segera dievaluasinya. “Partai Golkar ini partai dewasa, jadi yang sudah diputuskan dan sudah bagus, tidak kita ubah, kecuali yang tidak bagus, akan kita evaluasi,” ujar dia.
BACA JUGA:
Jadi Calon Tunggal Ketum, Bahlil Hadiri Munas Golkar, Peserta: ‘Berkah Beringin’!
Selain itu, Bahlil juga berjanji, akan membawa partai berlogo pohon beringin rindang itu, memenangkan banyak calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Sebab, saat ini, lanjut dia, Golkar sudah menjadi partai dengan posisi kedua terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusannya yang menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” pungkas Suryatoyo.
(AE)