menitindonesia, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengubah peta politik di Pilkada 2024. Selain mengubah syarat calon partai politik, putusan MK juga menegaskan aturan batas usia calon kepala daerah.
Syarat bagi Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol untuk ajukan calon kepala daerah, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 40 ayat (1). Sebelumnya syarat mutlak untuk memajukan calon kepala daerah, minimal harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
BACA JUGA:
Jadi Calon Tunggal Ketum, Bahlil Hadiri Munas Golkar, Peserta: ‘Berkah Beringin’!
MK menetapkan, parpol bisa mengajukan calon tanpa memiliki suara kursi di DPRD. Syaratnya hanya berdasarkan suara sah minimal yang jauh di bawah 25 persen.
Untuk syarat mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur untuk provinsi yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 2 juta jiwa, syaratnya minimal memiliki 10 persen suara sah di provinsi tersebut. Contohnya, adalah Pilkada di Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalteng, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua.
Untuk Provinsi yang suara sahnya 2-6 juta jiwa, syarat minimalnya memiliki suara sah 8,5 persen. Misalnya di Aceh, D.I Yogyakarta, Kalsel, Bali, NTT dan NTB. Untuk provinsi yang memiliki 6-12 juta jiwa DPT, syarat minmalnya 7,5 persen suara sah. Contohnya: Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Sulawesi Selatan. Untuk 12 Juta Jiwa DPT, syarat minimalnya memiliki suara sah 6,5 persen. Kategori ini misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
BACA JUGA:
Danny Pomanto Harap Kota Maniwa Jepang dapat Bekerjasama dengan Makassar
Selain mengatur syarat parpol mengajukan calon, keputusan MK juga mengatur batas usia minimal untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur minimal 30 tahun. Untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali kota atau calon Bupati dan calon Wakil Bupati, minimal berusia 25 tahun. Usia minimal tersebut dinyatakan oleh MK berlaku sejak penetapan calon, bukan sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Dampak dari keputusan MK ini, membuka peluang Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. Harapan Anies yang semula pupus setelah gagal mendapatkan dukungan koalisi perubahan, yaitu NasDem, PKS dan PKB yang kini bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM). Keputusan MK ini, memberi harapan bagi Anies untuk bisa maju bersama PDI-P, karena meskipun ditinggal sendirian, PDI-P bisa mengusung calonnya sendiri tanpa koalisi.
Merujuk dari hasil Pileg 2024, PDI-P memperoleh 14,01 persen suara sah di Jakarta, jauh di atas minimal 7,5 persen. Dari putusan MK ini, juga menggagalkan Kaesan Pangarep maju di Pilgub, karena batas usianya belum capai 30 tahun saat penetapan calon nanti. Putusan MK ini, juga membuka peluang bagi sejumlah parpol untuk mengusung sendiri calonnya di sejumlah Pilkada.
Segera Menyesuaikan
Sementara itu, menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), kemarin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku sangat terkejut dengan putusan MK tersebut. Namun, dia mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan MK sebab itu bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Putusan MK ini selalu menjadi kejutan. Kita kan tinggal seminggu lagi menuju pendaftaran, tiba-tiba ada keputusan baru, dan kita sama-sama tahu, keputusan MK itu bersifa final and binding,” kata Ahmad Doli saat ditemui wartawan di arena Munas Golkar, JCC, Selasa (20/8/23024), malam.
Doli mengatakan, pihaknya akan segera menghubungi KPU RI untuk berkoordinasi lebih lanjut soal dampak putusan MK itu. Ia mengakui, bahwa putusan MK itu bisa mengubah peta politik Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. “Begitu peraturan berubah, peta kekuatan juga berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan,” ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh bakal calon Gubernur jakarta yang diusung oleh Kim Plus, Ridwan Kamil. Dia mengaku tidak mempersoalkan putusan MK. Dia mengaku siap bertarung meskipun Anies akan maju di Pilgub.
“Tidak masalah. Waktu ikut Pilkada Wali Kota bandung, ada delapan pasangan calon. Begitu juga waktu ikut Pilgub Jawa Barat, paslonnya ada empat. Jadi berapapun kita siap. Kalau menang kita beradaptasi, begitu juga kalau kalah, tetap harus beradaptasi,” pungkasnya.
(AE)