menitindonesia, PAREPARE – Kepala Lembaga Pemasyarakatan II A Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH yang didampingi Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, MH dan jajarannya meninjau langsung kegiatan Pelatihan Teknisi AC Residensial dengan Instruktur Pelatihan Zulharidah H, S.Pd., Gr.
Dalam keterangannya Totok Budiyanto menyebutkan jika pelatihan tehnis sebelumnya telah dilaksanakan 2 paket pelatihan vokasi berbasis kompetensi bersertifikat Standar Nasional Asistensi Menjahit dan Barista..
“Ada 36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (SBP) selama 19 hari kalender kerja atau 152 Jam Pelatihan yang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat berstandar Nasional,” sebut orang nomor wahid Lapas Parepare itu.
Dia menjelaskan, Pelatihan berbasis kompetensi ini bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep. “Program Pelatihan Teknisi AC Residensial merupakan salah satu program pelatihan dari kejuruan Teknik Refrigeration. Dengan jumlah peserta sebanyak 16 orang WBP Lapas IIA Parepare yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta jam pelatihan 152 JP atau 19 hari kerja,” ujar Totok.
Dengan pelatihan ini kata dia, peserta diharapkan agar mampu Memasang AC Residensial baik di lingkungan rumah tangga , kantor, maupun industri sesuai dengan SOP, selain itu mereka juga dapat merawat AC Residensial baik di lingkungan rumah tangga , kantor, maupun industri sesuai dengan SOP,” harapnya.
Dikatakan Totok Pelatihan digelar tersebut sebagai respon terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang dan permintaan yang meningkat akan tenaga kerja terampil dalam perawatan dan perbaikan sistem AC.
“Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis kepada peserta dalam bidang teknologi AC. Hal ini sesuai dengan harapan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Totok.
Dengan ihwal tersebut sambungnya, Warga binaan walaupun berada didalam Lapas tetap diberikan kesempatan mengikuti program pendidikan. ” Nah hal ini diatur dalam UUD 1945, Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan sehingga kami implementasikan,” ucap totok
“Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional juga diatur dalam undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan yang dapat mengembangkan potensi diri mereka,” lanjutnya.
Kendati demikian juga mengaku bersyukur dan mengapresiasi kegiatan pelatihan digelar tersebut serta terus mendukung terhadap peningkatan kualitas Pembinaan dan Bimbingan bagi WBP yang ada pada Lapas IIA Parepare.
“Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat Standar Nasional bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, merupakan program yang bertujuan untuk mencetak tenaga kerja dan calon wirausaha yang bertujuan memberikan bekal keterampilan atau soft skill bagi warga binaan yang akan bebas nantinya,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPVP Pangkep, Sudarsono, SE, juga menegaskan bahwa BPVP Pangkep berkomitmen mencetak tenaga kerja dan calon wirausaha melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha. “Program ini diberikan secara gratis kepada WBP di Lapas IIA Parepare dengan harapan mereka memiliki keterampilan yang mampu bersaing di dunia kerja maupun membuka peluang usaha mandiri,” Kepala BPVP Pangkep, Sudarsono menandaskan. (*)