DPRD Makassar Akan Sidak Mie Gacoan Alauddin yang Diduga tak Mengantongi Izin


menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar Menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, hal itu diketahui saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Makasar, senin (15/10/2024).
RDP ini digelar dengan adanya laporan warga menyebutkan dugaan aktifitas tanpa memiliki Izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) oleh Mie Gacoan, Jl. Alauddin, Makassar.
Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika memimpin langsung RDP yang dihadiri sejumlah anggota DPRD, Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Dirapat itu Mahasiswa menduga jika manajemen Mie Gacoan dalam melakukan aktifitas restoran tak mengantongi izin PBG dan IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pihak Mie Gacoan diduga memiliki izin sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Sementara, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar, Faisal Burhan, mengungkapkan, manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha maupun IMB. Hanya saja di RDP ini tak dihadiri pihak manajemen Mie Gacoan untuk memberikan klarifikasi dugaan tersebut.
Sehingga sejumlah anggota DPRD Makassar berharap aktifitas restoran ini dilakukan pendalaman dengan pengakajian ulang. Selain itu, pihak DPRD juga bakal menggelar sidak untuk melihat kesesuaian aktifitas dan dokumen yang dikantongi pihak mie gacoan.
Anggota DPRD Kota Makassar H. Muchlis Misbah menegaskan pihaknya tak akan main-main soal perizinan ini, sehingga dapat merekomendasikan penyegelan jika benar dugaan dari mahasiswa.
“Jadi yang perlu kita tahu jika setiap perusahaan yang beraktivitas di Makassar. Itu harusnya memiliki izin sesuai dengan ketentuan. Terkait soal dugaan mahasiswa terhadap salah satu usaha tak mengantongi izin itu bila terbukti kami akan tak segan-segan melakukan penyegelan,” tegas legislator Partai Hanura itu. Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika juga memutuskan akan melakukan sidak. (*)