Kapolda NTT Ungkap: Ipda Rudy Dipecat Karena OTT Lagi Karaoke Sama Polwan Sambil ‘Mabok’

FOTO: RDP Komisi III dengan Kapolda NTT membahas kasus pemecatan Ipda Rudy Soik. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kepala Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan kepada Komisi III DPR RI alasan pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik pada rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen RI, Senin (28/10/2024).
Daniel Tahi mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik. Misalnya, Daniel Tahi mengatakan, ada beberapa laporan yang diterimnya, misalkan dilaporkan ada anggota Polri yang melakukan karoke pada jam dinas.
BACA JUGA:
Sidak Rusun Pasar Rumput, Menteri PKP: Saya Minta Digratiskan Dulu, Tak Usah Minta Uang Sewa
“Dari banyaknya laporan itu, Propam melakukan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri,” kata Daniel di dalam RDP Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dia pun membeberkan nama-nama anak buahnya yang terciduk sedang karaoke di jam dinas tersebut, masing-masing: Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, Kaur Binops Reserse Polresta Kupang Rudy Soik. Selain Yohanis dan Rudy, juga ditangkap dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane,” sambungnya.
BACA JUGA:
Usai Digembleng di Akmil, AHY Ungkap Prabowo Ingin Menterinya Solid dan Berjiwa Kesatria
Menurut Daniel, saat dilakukan penggerebekan mereka tengah menikmati minuman beralkohol sambil karaoke. “Nah atas peristiwa ini, maka Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum,” ungkap Daniel.
Propam Polri pun telah menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 7 hari dan mesti meminta maaf pada institusi Polri. Tiga anggota Polri menerima keputusan itu. Sementara Rudy Soik menolak dan meminta banding.
“Pada saat sidang banding menurut hakimnya bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya,” ucap Daniel.
Putusan sebelumnya, ungkap Daniel Tahu, yaitu meminta maaf atas perbuatannya karena itu merupakan perbuatan tercela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. “Dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan,” ungkap dia.
Rudy Soik kembali tak menerima keputusan Propam Polri dan mengajukan banding lagi. Bahkan, dalam proses pemeriksaan justru menemukan fakta bahwa ide dari pelaksanaan karaoke berasal dari Rudy. “Diputuskan ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah, yaitu demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dan Patsusnya menjadi 14 hari,” ungkap Daniel.
Tapi, lanjut Daniel mengurai, di tengah kasus itu Rudy Soik melakukan penangkapan terhadap sosok yang diduga pelaku mafia BBM. Menurut dia, pertemuan di tempat karaoke ditujukan untuk analisa dan evaluasi soal kasus BBM.
“Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan kepada Kapolres yang inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres, surat perintah penyidikan terhadap mafia BBM,” pungkasnya.
(AE)