FOTO: RDP Komisi III dengan Penghuni dan Pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan penghuni apartemen Grand Cempaka Mas GCM dan pihak Direksi PT Duta Pertiwi, di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Selasa (30/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Habiburrahman mengatakan, setelah mendengar langsung beberapa keluhan warga penghuni GCM, semua anggota Ko
misi III mendukung penghuni GCM menuntut hak-hak mereka secara adil sesuai ketentuan undang-undang.
Habiburrahman mengatakan, Komisi III meminta pihak PT Duta Pertiwi agar mengakomodir keluhan penghuni, dan meminta pihak lain yang ada di apartemen tersebut agar menghentikan segala intervensi dan segera meninggalkan apartemen GCM dengan pengawalan polisi.
“Komisi III telah menyimpulkan permasalahan yang terjadi, dan kami meminta pihak pengelola harus berlaku adil dan bijak kepada penghuni apartemen GCM. Termasuk menghentikan segala intervensi dan teror terhadap penghuni,” kata Habiburrahman kepada wartawan.
Politikus Partai Gerindra itu, juga mengungkapkan, Komisi III sebelumnya, periode 2019-2023, telah menggelar RDP pada bulan Mei 2023 lalu. “Sekarang, kami kembali menggelar RDP dengan penghuni dan pengelola untuk mengetahui perkembangan penyelesaiannya,” kata dia.
Sebelumnya, juru bicara penghuni apartemen GCM, Saurip kadi, mengatakan penghuni apartemen GCM saat ini telah mengalami penindasan. “Listrik dan fasilitas umum yang semestinya didapatkan, telah dihentikan secara sewenang-wenang oleh pihak pengelola,” kata Saurip Kadi.
Dia juga mengungkapkan, bahwa fasilitas umum yang ada di apartemen tersebut, yang semestinya menjadi milik bersama penghuni, telah diterbitkan sertifikat kepemilikan kepada pihak tertentu. “Ini sudah menyalahi aturan dan kesepakatan sebelumnya,” ujar Saurip.
Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar pengelola Apartemen GCM memenuhi kewajiban manajemen terhadap hak-hak penghuni. (ist)
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menyampaikan, bahwa penghuni yang telah menyelesaikan kewajibannya dan memiliki unit dalam apartemen GCM, wajib mendapatkan fasilitas, listrik, air dan fasilitas umum lainnya.
“Mereka wajib mendapatkan pelayanan, apalagi mereka sudah membeli unit dan membayar IPL, tidak ada alasan untuk tidak menyiapkan listrik, air, kebersihan dan keamanan bagi penghuni,” kata Rudi Lallo.
Kesimpulan RDP ini, pun disampaikan dalam rapat tersebut. Komisi III mengelurkan empat rekomendasi, termasuk meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap penghuni apartemen yang selama ini memperjuangkan hak-hak mereka.