PJ Walikota – Forkopimda Pantau TPS 901 di Lapas Parepare


menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Lapas IIA Parepare menerima langsung kunjungan PJ Walikota Parepare didampingi Forkompinda Kota Parepare di TPS 901 Lokasi Khusus Lapas IIA Parepare. Kunjungan ini terkait persiapan pemilukada.
Pantauan ini guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menjelaskan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024. Dan Lapas Parepare mempedomani Surat Edaran PLT. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.7-TI.03.01-1567 Tanggal 29 Oktober 2024 Perihal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Di Rutan / Lapas.
“Ada beberapa point penting dalam surat edaran tersebut diantaranya tetap melakukan penerimaan terhadap tahanan baru dari APH, pembebasan bagi narapidana pada tgl 27 November 2024 yang memiliki hak pilih dilaksanakan setelah menggunakan hak pilihnya, serta membentuk tim bantuan pengamanan penyelenggaraan pilkada tahun 2024 sehingga pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di Lapas Parepare berjalan dengan lancar tanpa ada masalah,” jelas Totok.
Selain itu surat edaran NOMOR SEK-8.OT.03.02 TAHUN 2024 tanggal 24 Juli 2024. Itu berisi imbauan kata Totok. Disebutkan imbauan itu terkait netralitas ASN. Laranga penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam kunjungan Walikota Parepare bersama Forkopimda mereka mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran khususnya Anggota KPPS TPS 901 Lokasi Khusus Lapas IIA Parepare yang telah mempersiapkan dengan baik tertib, lancar dan aman dalam mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
PJ Walikota Parepare Dr. Abd. Hayat Gani menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di TPS 901 Lokasi Khusus Lapas IIA Parepare merupakan wujud nyata terhadap pemberian hak kepada seluruh Warga Binaan pada Lapas Kelas IIA Parepare tanpa ada diskriminasi apapun, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dalam hal hak dan kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia memiliki status yang sama.
“Ini sejalan dengan UU R.I No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan utamanya terkait dengan Hak dan Kewajiban bagi WBP selama menjalani pidananya serta 5 (lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini Panca Carana Laksya Pemasyarakatan yang merupakan bentuk perwujudan Visi dan Misi Bapak Presiden R.I. yang terbaru Yakni ASTA CITA,” kata Walikota Parepare mengutip UU R.I No. 22 Tahun 2022.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto sangat berterima kasih atas kunjungan PJ Walikota Parepare beserta rombongan Forkompinda Kota Parepare sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap suksesnya pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024. (*)