MK Tutup Celah Tafsir Pilkada, Usulan Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Kandas

ILUSTRASI
menitindonesia, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat setelah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Melalui putusan itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Caleg Nonpartai, Ini Alasannya!

Perkara tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Menurut para pemohon, frasa tersebut dinilai masih membuka ruang multitafsir sehingga perlu ditegaskan melalui putusan Mahkamah.
Gugatan itu juga dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
Para pemohon berpendapat, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi salah satu fondasi penting demokrasi pascareformasi.
Selain itu, mereka meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar tidak ada ruang perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi yang jelas.
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena para pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional yang dapat dijadikan dasar pengujian norma.
MK juga merujuk sejumlah putusan terdahulu sebagai landasan hukum, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Mahkamah sekaligus menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Pilkada tetap berlaku sebagaimana saat ini.
Artinya, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung dan demokratis oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan hukum di tengah munculnya kembali perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah, apakah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dikembalikan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.