Suasana diskusi publit terkati wacana Pilkada melalui DPRD. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai berpotensi mengubah secara drastis peta kekuasaan di daerah.
Alih-alih memperkuat posisi kepala daerah, sistem tersebut justru dipandang akan memperbesar dominasi partai politik dan melemahkan mandat kepemimpinan.
Pakar Komunikasi Politik UIN Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad, menilai gagasan Pilkada tidak langsung bukan berasal dari aspirasi publik, melainkan lahir dari kepentingan elit politik.
“Kalau pemilihan dilakukan di DPRD, sudah pasti yang mengendalikan adalah partai politik. Kursi DPRD dikuasai partai, dan partai pula yang menentukan siapa yang dipilih,” ujar Prof Firdaus dalam diskusi publik Menakar Wacana: Perubahan Sistem Pilkada di Makassar, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut akan membuat DPRD memiliki kekuatan politik yang jauh lebih besar dibanding kepala daerah. Akibatnya, kepala daerah yang terpilih berpotensi terus berada dalam bayang-bayang elit politik yang mengantarkannya ke tampuk kekuasaan.
“Anggapan publik nanti jelas, kepala daerah adalah produk elit DPRD. Pada posisi itu, bupati, wali kota, hingga gubernur menjadi tersandera kepentingan politik,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Prof Firdaus, akan berdampak pada wibawa kepemimpinan. Kepala daerah tidak lagi berdiri sebagai pemegang mandat langsung rakyat, melainkan sebagai figur yang harus terus bernegosiasi dengan kekuatan politik di DPRD.
“Dalam situasi seperti ini, kepala daerah akan sulit bertindak tegas dan independen. Wibawanya melemah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pilkada melalui DPRD berpotensi melemahkan kualitas demokrasi daerah. Jalur kontrol publik terhadap pemimpin daerah dinilai semakin sempit karena pertanggungjawaban tidak lagi langsung kepada rakyat.
Meski demikian, Prof Firdaus mengakui efisiensi anggaran kerap dijadikan alasan utama pengusung wacana tersebut. Namun, menurutnya, penghematan biaya Pilkada bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan demokrasi.
“Efisiensi bisa dilakukan dengan membatasi anggaran di KPU. Ada pos-pos yang sebenarnya tidak terlalu penting, tetapi tetap dianggarkan. Jadi solusinya bukan mengubah sistem pemilihan,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Risma Niswaty, menilai Pilkada melalui DPRD justru berpotensi menjauhkan rakyat dari hak politiknya.
Ia menilai kesiapan lembaga perwakilan masih menjadi persoalan mendasar. DPRD, menurutnya, belum sepenuhnya mencerminkan kehendak rakyat, baik dari sisi etika politik maupun integritas.
“Kalau saya melihat, belum saatnya pemilihan lewat DPRD. Anggota DPRD kita masih miskin etika politik. Di masyarakat juga masih ada residu kekecewaan, dan ini bisa makin melukai publik jika hak politik rakyat diabaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sosiolog UNM Hasruddin menilai Pilkada tidak langsung memiliki kelebihan dari sisi pengawasan. Dengan jumlah aktor politik yang lebih sedikit, pengawasan dinilai lebih mudah dilakukan dibanding Pilkada langsung.
“Jumlahnya jauh lebih kecil. Di Sulsel, DPRD provinsi hanya 85 orang, DPRD Kota Makassar 50 orang. Secara teori, pengawasan praktik politik uang bisa lebih mudah,” katanya.
Namun demikian, perdebatan mengenai wacana Pilkada melalui DPRD masih menyisakan pertanyaan besar: apakah efisiensi dan kemudahan pengawasan sebanding dengan risiko melemahnya demokrasi dan kedaulatan rakyat.