menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengkritik keras lambannya penanganan kasus hukum oleh aparat kepolisian. Ia menyoroti munculnya fenomena “No Viral, No Justice,” di mana sebuah kasus baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial.
Contoh terbaru adalah kasus dugaan penganiayaan seorang perempuan berinisial DAD oleh anak pemilik toko roti, George Sugama Halim, di Jakarta Timur. Meski laporan dibuat pada 18 Oktober 2024, penangkapan pelaku baru dilakukan pada 16 Desember 2024 — setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
BACA JUGA:
Korupsi DJKA: KPK Dalami Peran ASN dan Ketua Pokja
“Jika keadilan hanya berjalan setelah viral, ini adalah tanda buruk bagi sistem penegakan hukum kita,” ujar Rudianto dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolda Kalteng dan Kapolres Jakarta Timur di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Keadilan Jangan Pilih Status Ekonomi
Rudianto menyayangkan praktik seperti ini masih sering terjadi, terutama ketika korban berasal dari kalangan masyarakat biasa. Ia menegaskan bahwa keadilan harus diberikan tanpa memandang status ekonomi.
BACA JUGA:
Legislator Maros Apresiasi Respon Cepat Dinas PUTRPP Perbaikan Baliho Rusak di Batas Kota
“Jangan sampai hanya karena mereka miskin atau bukan dari kalangan berpengaruh, laporan mereka diabaikan. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Citra Polri Dipertaruhkan
Menurut Rudianto, fenomena ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian. Padahal, Kapolri telah memperkenalkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagai landasan reformasi kepolisian. Sayangnya, konsep tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan di lapangan.
“Kami mendukung Polri, namun oknum-oknum yang tidak peduli dengan laporan masyarakat kecil justru merusak institusi ini dan menghambat cita-cita reformasi,” tutup Rudianto.
Kepercayaan Publik Harus Dikembalikan
Keadilan yang bergantung pada viralitas menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem hukum. Perbaikan mendesak diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum, tanpa harus mencari sorotan publik lebih dulu.
(AE)