PPN Naik Tahun Depan, Legislator Maros : Waspadai Dampaknya!


menitindonesia, MAROS – Keputusan Pemerintah pusat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025, menuai kontroversi.
Banyak kalangan yang khawatir, kenaikan PPN itu dapat melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Anggota DPRD Maros, Andi Fajrin Amir mengatakan, Pemerintah wajib mempertimbangkan dampak sosial ekonomi atas kebijakan itu. Pasalnya, PPN merupakan pajak yang bersifat universal.
“PPN merupakan pajak yang bersifat universal, yang berarti semua barang dan jasa yang diperdagangkan akan terkena dampak kenaikan. Jadi Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial ekonominya,” katanya, Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:
Legislator Maros Apresiasi Respon Cepat Dinas PUTRPP Perbaikan Baliho Rusak di Batas Kota

Meski demikian, Politisi Partai Golkar itu berharap agar program pemerintah yang sudah disusun untuk mengantisipasi dampak kenaikan itu, bisa berjalan efektif agar tidak merugikan masyarakat bawah.
“Kita percaya kalau pemerintah sudah punya kajian khusus. Tapi pelaksanaanya harus dijamin agar berjalan efektif, utamanya bagi masyakat kecil yang rentan terkena dampak,” ujarnya.
Sementara itu, legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Arie Anugrah mengatakan, kenaikan PPN 12 persen itu, sedikit banyaknya akan berdampak pada multi sektor, bahkan dapat memicu inflasi.
“Jelas akan ada dampaknya, meskipun pemberlakuannya tidak menyeluruh. Yah minimal akan memicu kenaikan inflasi yang ujungnya pada kenaikan komoditas,” terangnya.
Menurut Arie, program stimulus pemerintah perlu dikawal agar berjalan efektif. Seperti bantuan langsung, subsidi dan kebijakan-kebijakan penurunan di sektor pajak lainnya seperti PPH agar terjadi keseimbangan daya beli masyarakat.
“Jadi dengan program stimulus itu kita berharap bisa mengimbangi dampak kenaikan PPN itu. Nah makanya perlu pengawalan program agar berjalan efektif di masyarakat kita,” pungkasnya.
Diketahui, muali 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.