Prancis Ajukan Permintaan Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Terpidana Mati asal Prancis, Serge Atlaoui (Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah Prancis secara resmi mengajukan permintaan kepada Indonesia untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba dan telah mendekam di penjara selama hampir dua dekade.
“Kami menerima permintaan resmi terkait pemindahan Serge Atlaoui,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (28/12/2024) yang dilansir dari AFP.
Yusril menambahkan masalah ini akan mulai dibahas setelah masa libur berakhir, tepatnya pada awal Januari mendatang.
Kondisi kesehatan yang memburuk menjadi salah satu alasan di balik permohonan pemindahan ini. Serge Atlaoui dilaporkan mengidap kanker dan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pemerintah Prancis berharap agar Atlaoui dapat menjalani hukuman di negara asalnya demi alasan kemanusiaan.
“Permohonan ini diajukan langsung oleh Serge melalui perwakilan pemerintah Prancis karena kondisi kesehatannya yang serius,” kata Yusril.

BACA JUGA:
Kader Demokrat Maros Sarankan Yusril Belajar Lagi Ilmu Hukum ke Mahfud MD, Kelasnya Masih di bawah Hotman Paris

Serge Atlaoui ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik di pinggiran Jakarta yang diduga sebagai lokasi produksi narkoba. Pihak berwenang Indonesia menyebut Atlaoui berperan sebagai “ahli kimia” dalam operasi tersebut.
Namun, Atlaoui terus membantah tuduhan itu, dengan alasan bahwa ia hanya bertugas memasang mesin di pabrik yang dikiranya memproduksi bahan akrilik.
Pada awalnya, Atlaoui divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, Mahkamah Agung Indonesia pada tahun 2007 memperberat hukumannya menjadi hukuman mati.
Upaya banding hingga permohonan grasi yang diajukannya ditolak oleh pengadilan maupun Presiden Indonesia.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia juga telah menyetujui pemindahan sejumlah narapidana asing yang dijatuhi hukuman mati.
Di antaranya adalah seorang warga Filipina dan beberapa anggota jaringan narkoba “Bali Nine.” Langkah ini menunjukkan adanya kerja sama bilateral dalam penanganan kasus narapidana internasional.