Pelaku Pembuangan Bayi Dalam Kantong Kresek di Maros, Akhirnya Tertangkap


menitindonesia, MAROS – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial N (20), pelaku pembuangan bayi dalam kantong kresek yang sempat menghebohkan warga Maros, Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.
Tak hanya itu, polisi juga meringkus pacarnya, F (21), seorang supir asal Kabupaten Gowa, yang diduga menjadi ayah dari bayi malang itu.
“Benar bahwa pelaku pembuangan bayi telah kami amankan. Pelaku berinisial N, seorang wanita 20 tahun yang tidak bekerja. Kami juga mengamankan pacarnya, seorang supir berusia 21 tahun berinisial F,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Aditya P.D Sejati, pada Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA:
Heboh Penemuan Bayi Terbungkus Kantong Plastik di Maros

Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Tim Jatanras Polres Maros dan Polsek Tanralili. Wanita berinisial N pertama kali ditangkap di sebuah puskesmas di Maros pada Rabu (8/1). Tak lama berselang, pacarnya, F, juga diamankan di Kabupaten Gowa.
“Pelaku N merupakan penghuni rumah tempat bayi tersebut ditemukan. Awalnya, dia mengaku sebagai orang yang pertama kali menemukan bayi itu,” ungkap Aditya.
Namun, kejanggalan muncul ketika N dicurigai oleh tim penyelidik. Saat hendak diperiksa, N mengaku sedang sakit, sehingga polisi meminta bantuan tenaga medis puskesmas untuk memeriksanya. Hasil pemeriksaan mengejutkan, N diketahui baru saja melahirkan.
Pengakuan Mengejutkan
Setelah kondisinya stabil, N akhirnya mengaku, bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya, F. Polisi kemudian menangkap F, yang turut mengakui perbuatannya.
“Tim melakukan interogasi tertutup dan mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menemukan bahwa F adalah pacar sekaligus ayah dari bayi tersebut,” tambah Aditya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif pembuangan bayi tersebut serta keterlibatan F dalam kasus ini. Keduanya akan dijerat pasal terkait tindak pidana perlindungan anak.