Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Jadi PR Polri, Kapolri: Harus Segera Diselesaikan

FOTO: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua KPK Budi Setyanto menemui wartawan usai melakukan rapat koordinasi untuk menuntaskan kasus pemerasan Firli Bahuri kepada SYL. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:
Modernisasi Pertanian di Kalteng: Kementan Targetkan 100 Ribu Hektare Sawah Baru 2025
Sigit menyatakan bahwa kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) penting bagi Korps Bhayangkara untuk segera diselesaikan.
“Terkait dengan PR yang harus dituntaskan, kami meminta kasus ini benar-benar bisa diselesaikan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Kasus Firli Bahuri Jadi Fokus Polri

Meski tidak menyebutkan target waktu penyelesaian, Sigit menegaskan bahwa kasus Firli Bahuri akan menjadi salah satu prioritas yang ditangani Polri dalam waktu dekat.
BACA JUGA:
Menhan Sjafrie dan BNPT Tingkatkan Kolaborasi Lawan Terorisme di Indonesia
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terbaru terkait hasil koordinasi antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dan Polda Metro Jaya mengenai kasus tersebut.
“Kami pimpinan belum mendapatkan laporan spesifik dari Korsup. Akan kami cek dan minta penjelasan detailnya seperti apa,” ujar Setyo.

Koordinasi KPK dan Polri Berlanjut

Setyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan ini. Langkah-langkah lanjutan akan ditentukan setelah koordinasi yang lebih mendalam dengan tim Korsup.
“Setelah mendapatkan laporan lengkap, pimpinan akan mengambil langkah strategis untuk mendukung proses hukum dalam kasus Firli Bahuri ini,” tambahnya.

(akbar endra – AE)