Kasus Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan Maros Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satu Tersangka Ditahan

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Perpustakaan Daerah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus memasuki babak baru. Polres Maros kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Maros, dengan dua dari lima berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Namun, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni MIOS, yang diduga menjadi otak di balik korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan Nasional RI senilai Rp 2,2 miliar.
“Tersangka MIOS tidak memenuhi dua panggilan penyidik sejak Desember 2024, sehingga kami terpaksa melakukan penjemputan paksa,” kata Iptu Aditya, Selasa (28/1/2025).

BACA JUGA:
Akhir Tahun 2024, Polres Maros Seret 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan Daerah

Pandu menjelaskan bahwa MIOS berperan sebagai pelaksana proyek dan bertindak sejak awal dengan mencari perusahaan pinjaman untuk memenangkan lelang. Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar dan penuh pemalsuan.
“Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dan Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif serta volume pekerjaan yang tidak sesuai. Hal ini jelas menunjukkan indikasi kerugian negara yang signifikan,” jelasnya.
MIOS diduga berkolaborasi dengan empat tersangka lainnya, yang memiliki peran beragam, mulai dari pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, hingga pelaksana konsultan pengawas. Salah satu tersangka bahkan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kelima tersangka ini memiliki peran berbeda dalam memuluskan korupsi proyek rehabilitasi perpustakaan yang dibiayai oleh dana pusat,” ujar Pandu.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2023, dengan melibatkan 14 saksi, termasuk saksi ahli. Temuan penyidik mengungkapkan pola manipulasi sistematis yang dilakukan tersangka untuk menggelapkan dana proyek.
“Berkas perkara kini telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros. Tersangka MIOS dan barang bukti lainnya juga sudah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Pandu.