Akhir Tahun 2024, Polres Maros Seret 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan Daerah

Gedung Perpustakaan Daerah Maros (Ist)

menitindonesia, MAROS – Polres Maros resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros.
Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp231,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Maros, Senin (30/12), mengungkapkan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp231.728.000 akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” jelas Iptu Aditya.

BACA JUGA:
Polres Maros Beberkan Capain 2024, Mulai Prestasi Hingga Penanganan Kasus

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023, melalui rangkaian investigasi, pemeriksaan saksi, dan perhitungan kerugian negara. Hingga saat ini, Polres Maros telah memeriksa 14 saksi, termasuk saksi ahli.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” tambahnya.
Meski status tersangka sudah ditetapkan, kelima orang tersebut belum ditahan. Menurut Aditya, mereka dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, sehingga penahanan sementara waktu tidak diperlukan.
“Salah satu tersangka juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat,” ujarnya.