menitindonesia, MAROS – Polres Maros resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros.
Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp231,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Maros, Senin (30/12), mengungkapkan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp231.728.000 akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” jelas Iptu Aditya.
BACA JUGA:
Polres Maros Beberkan Capain 2024, Mulai Prestasi Hingga Penanganan Kasus