Pemkot Makassar Siapkan Rp 60 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Kepala BPKAD Kota Makassar, M. Dakhlan (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan kota.
Kabar baik ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan saat ditemui, Kamis (13/3/2025).
Menurut Dakhlan, pihaknya telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat mengenai pencairan THR. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Sudah kami terima juknisnya, dan kemarin telah dibahas secara internal di BPKAD. Hari ini kami rencanakan rapat dengan TAPD untuk finalisasi,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan pembayaran THR dilakukan sesuai arahan pusat, yaitu paling lambat H-15 sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika TAPD telah menyetujui dan Perwali sudah diteken, maka dana THR akan langsung disalurkan.
“Kalau semua administrasi rampung, pencairan bisa segera dilakukan. Total anggaran sekitar Rp 60 miliar, termasuk untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tambahnya.
Lebih lanjut, Dakhlan menegaskan bahwa anggaran THR sudah tersedia tanpa kendala administrasi. Begitu Perwali disahkan, proses pencairan akan segera berjalan.
“Tidak ada hambatan. Begitu Perwali ditandatangani, kami langsung salurkan THR ke ASN,” tegasnya.
Penyaluran THR ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi ASN Kota Makassar dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.