Satpol PP Maros Bongkar Paksa Lapak Liar di Sepanjang Jalur Pasar Tramo

Petugas Satpol PP Maros saat melakukan penertiban lapak liar di sepanjang jalur depan pasar Tramo sampai Jalan Nasrun Amrullah. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros menertibkan sembilan lapak pedagang liar yang beroperasi di sepanjang jalur Pasar Tramo hingga Jalan Nasrun Amrullah, Rabu 23 April 2025.
Lapak-lapak tersebut dibongkar secara paksa karena dinilai melanggar aturan larangan berjualan di area fasilitas umum, khususnya di badan jalan dan trotoar.
Penertiban ini merupakan puncak dari serangkaian upaya persuasif yang telah dilakukan Satpol PP sejak awal tahun 2025.
Kepala Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung menjelaskan, pihaknya telah memberikan imbauan dan peringatan secara langsung kepada para pedagang sejak Februari 2025, bahkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:
Jelang Idul Fitri, Satpol PP Makassar Akan Gelar Razia Pengemis dan Manusia Silver

“Kami sudah berulang kali mendatangi para pedagang untuk memberikan imbauan, agar juga tidak semakin banyak yang berjualan. Namun sayangnya, peringatan kami tidak diindahkan,” ujar Eldrin saat ditemui usai penertiban.
Eldrin menambahkan, keberadaan lapak-lapak liar tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.
“Pedagang yang membuka lapak di atas got kami anggap membahayakan, tidak hanya untuk diri mereka sendiri tetapi juga untuk masyarakat sekitar. Area tersebut harus kami sterilkan agar fungsi saluran air tetap berjalan normal,” tambahnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, pihaknya menegaskan para pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pelanggaran termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda administratif sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, sejumlah pedagang yang terkena penertiban mengaku kecewa. Mereka mengaku sudah membayar biaya sewa tempat senilai Rp 400 ribu per bulan namun tak mengetahui jika area itu dilarang untuk berjualan.
“Saya juga baru beberapa hari ini kembali berjualan sejak sudah lebaran dan sudah bayar uang sewa,” ujar salah seorang pedagang wanita.