
menitindonesia, MAROS – Polemik jam operasional Pasar Subuh Tramo kembali mencuat dan memicu keresahan di kalangan pedagang pasar utama. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kabupaten Maros secara tegas menyoroti pelanggaran yang terus terjadi itu.
Anggota DPRD Maros dari Fraksi PAN, Andi Safriadi, mengungkapkan, pihaknya telah memberikan batas waktu hingga akhir pekan ini kepada pengelola pasar untuk melakukan penertiban.
Bila tidak ada tindakan nyata, DPRD tak segan merekomendasikan evaluasi terhadap manajemen pasar dan mendorong Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Koperindag) mengambil langkah tegas.
BACA JUGA:
Komisi II DPRD Maros Usut Sewa Menyewa Kios Ilegal di Areal Terminal Pasar Tramo
“Kami sudah turun langsung ke lapangan pekan lalu. Faktanya, pedagang subuh masih terus berjualan bahkan hingga lewat tengah hari. Padahal aturan tegas menyebutkan aktivitas pasar subuh hanya boleh sampai pukul 09.00 Wita,” katanya, Selasa (29/04/2025).
Ia menilai, pembiaran atas pelanggaran ini bukan hanya bentuk kelalaian dari pengelola, tapi juga telah memicu ketimpangan dan persaingan tidak sehat di antara pedagang.
BACA JUGA:
Komisi II DPRD Maros Turun Menyelesaikan Polemik Pasar Subuh di BSM













