Komisi II DPRD Maros Usut Sewa Menyewa Kios Ilegal di Areal Terminal Pasar Tramo

Komisi II DPRD Maros bersama pihak terkait saat melakukan peninjauan lapangan di areal terminal Maros samping pasar Tramo. (Ist)

menitindonesia, MAROS – Komisi II DPRD Maros akan segera memanggil semua pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya laporan aktifitas sewa menyewa bangunan kios semi permanen yang ada di areal terminal Maros dekat Pasar Tramo.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah. Ia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa langsung kondisi bangunan kios yang sebelumnya diperuntukkan untuk pedagang di pasar sentral lama itu.
“Jadi bangunan kios itu jumlahnya ada puluhan. Sebelumnya ini diperuntukkan bagi para pedangan di pasar sentral lama yang direlokasi karena direnovasi. Sekarang mereka sudah kembali ke tempat mereka lagi, tapi yang tempat ini malah tidak dibongkar dan infonya malah dipersewakan,” kata Arie, Minggu (27/04/2025).

BACA JUGA:
Ketua DPRD Maros Hadiri Tanam Padi Serentak Bersama Bupati di Simbang

Menurutnya, sewa menyewa kios itu jelas tidak dibenarkan, karena lahannya jelas milik Pemkab Maros. Lagi pula, bangunan itu hanya sementara saja dan seharusnya telah dibongkar sendiri oleh para pedangan yang pernah menggunakannya.
“Ini lahan milik Pemerintah yang dikelola oleh terminal atau Dishub. Nah harusnya ini dibongkar oleh pedangang karena mereka yang bangun sendiri. Tapi malah dibiarkan dan justru dipersewakan lagi. Jelas ini tidak benar,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Komisi II DPRD Maros Turun Menyelesaikan Polemik Pasar Subuh di BSM

Setelah adanya RDP, kata dia, pihaknya akan merekomendasikan ke pihak Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Pasalnya, pihak DPRD juga perlu mengetahui siapa yang telah menyewakan kios itu kepada pihak lain.
“Kami akan memanggil semua pihak, utamanya pedagang yang pernah menggukana kios itu dan juga pihak Dishub sebagai pengelola terminal. Kami ingin tahu siapa yang menyewakan, baru nanti kita akan bertindak,” terangnya.
Sementara itu, ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo, Faisal mengatakan, dirinya sudah mengetahui aktifitas sewa menyewa itu sejak beberapa lama. Ia pun khawatir kios-kios itu dipergunakan tidak semestinya dan malah mengundang kerawanan sosial.
“Karena ini di luar dari wilayah pasar, makanya bukan kewenangan kami lagi. Kami hanya meminta aga ini dibongkar agar tidak ada pasar-pasar liar ataupun malah mengundang kerawanan. Takutnya yang menyewa ini dia pakai untuk aktifitas yang menyimpang,” sebutnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Maros melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan tidak ada aktifitas perdagangan utamanya bahan Sembako di daerah terminal yang dikeluhkan oleh para pedagang yang ada di dalam kawasan pasar Tramo.