
menitindonesia, MAROS – Komisi II DPRD Maros akan segera memanggil semua pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya laporan aktifitas sewa menyewa bangunan kios semi permanen yang ada di areal terminal Maros dekat Pasar Tramo.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah. Ia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa langsung kondisi bangunan kios yang sebelumnya diperuntukkan untuk pedagang di pasar sentral lama itu.
“Jadi bangunan kios itu jumlahnya ada puluhan. Sebelumnya ini diperuntukkan bagi para pedangan di pasar sentral lama yang direlokasi karena direnovasi. Sekarang mereka sudah kembali ke tempat mereka lagi, tapi yang tempat ini malah tidak dibongkar dan infonya malah dipersewakan,” kata Arie, Minggu (27/04/2025).
BACA JUGA:
Ketua DPRD Maros Hadiri Tanam Padi Serentak Bersama Bupati di Simbang
Menurutnya, sewa menyewa kios itu jelas tidak dibenarkan, karena lahannya jelas milik Pemkab Maros. Lagi pula, bangunan itu hanya sementara saja dan seharusnya telah dibongkar sendiri oleh para pedangan yang pernah menggunakannya.
“Ini lahan milik Pemerintah yang dikelola oleh terminal atau Dishub. Nah harusnya ini dibongkar oleh pedangang karena mereka yang bangun sendiri. Tapi malah dibiarkan dan justru dipersewakan lagi. Jelas ini tidak benar,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Komisi II DPRD Maros Turun Menyelesaikan Polemik Pasar Subuh di BSM