Suasana RDP Komisi B DPRD Makassar bersama pengusaha kafe. (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil sejumlah pengusaha kafe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas berbagai keluhan warga mengenai persoalan izin usaha, pajak, dan parkir liar yang memicu kemacetan di sejumlah titik kota.
RDP tersebut juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi B serta Perumda Parkir Makassar. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengemukanya sejumlah permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Mulai dari proses perizinan yang dinilai berbelit-belit, hingga pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban pajak dan penataan parkir, semuanya dibahas secara terbuka.
Anggota DPRD dari Komisi A, Andi Makmur Burhanuddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut dan menekankan pentingnya transparansi dalam pengurusan izin.
“Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa ada ketimpangan antara kondisi di lapangan dan laporan resmi. Jangan sampai ada rekayasa data. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah,” katanya, Jumat (2/5/2025),
Ia juga menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran yang nyata.
“Kami tidak asal turun menindak. Tapi jika terbukti tidak berizin dan banyak laporan warga, maka kami wajib bertindak sesuai fungsi pengawasan,” kata Andi Makmur.
Lebih lanjut, ia meminta OPD terkait untuk tidak mempersulit pelaku usaha yang serius ingin mengurus izin. Pendampingan dan percepatan proses administrasi harus menjadi prioritas.
“Kalau ada berkas yang belum lengkap, tolong difasilitasi. Supaya kalau ada protes, kita bisa sampaikan bahwa proses perizinannya memang sedang berjalan,” tambahnya.
Rapat ini menjadi langkah awal strategis untuk membangun kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. DPRD berharap, melalui dialog seperti ini, Makassar bisa tumbuh sebagai kota dengan iklim usaha yang tertib, adil, dan ramah investasi, tanpa mengabaikan kepentingan publik.