Izin dicabut, Empat Pedagang Pasar Subuh Tramo ditertibkan Satpol PP Karena Langgar Aturan

Petugas Satpol PP Maros menertibkan lapak pedagang pasar subuh Tramo yang melanggar aturan jam operasional. (ist)
menitindonesia, MAROS – Dianggap bebal, izin empat orang pedagang Pasar Subuh Tramo akhirnya dicabut oleh Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Kopumdag). Pencabutan izin ditandai dengan pembongkaran lapak oleh Petugas Satpol PP, Jumat (2/5/2025).
Empat pedagang tersebut diketahui tetap berjualan hingga pukul 12.00 Wita, meskipun aturan operasional Pasar Subuh hanya membolehkan beraktivitas hingga pukul 09.00 Wita.
“Sudah berkali-kali ditegur, tetapi tidak diindahkan. Mereka masih terus berjualan sampai siang hari,” kata Kepala Bidang Trantib Satpol PP Maros, Iskandar Assagaf.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo, Faisal, menyebut para pelanggar sebagai pedagang yang paling sering melawan aturan. Ia mengatakan peringatan telah diberikan berulang kali, termasuk saat kunjungan anggota DPRD.

BACA JUGA:
Pasar Subuh Tramo Masih Langgar Aturan, DPRD Maros Ultimatum Pengelola Pasar

Meski izinnya telah dicabut, para pedagang masih diberi kesempatan untuk kembali berjualan dengan syarat. Mereka harus mendapatkan rekomendasi resmi dari Kopumdag dan DPRD, serta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Ini bukan soal melarang orang mencari nafkah, tapi soal menjaga ketertiban dan keberlanjutan pasar. Jika pasar subuh dibiarkan sampai siang, maka fungsi pasar reguler akan terganggu,” kata Iskandar.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang Pasar Subuh Tramo agar tidak mengganggu operasional pasar reguler dan memberi kepastian bagi pedagang yang taat aturan.