
menitindonesia, MAROS – Dianggap bebal, izin empat orang pedagang Pasar Subuh Tramo akhirnya dicabut oleh Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Kopumdag). Pencabutan izin ditandai dengan pembongkaran lapak oleh Petugas Satpol PP, Jumat (2/5/2025).
Empat pedagang tersebut diketahui tetap berjualan hingga pukul 12.00 Wita, meskipun aturan operasional Pasar Subuh hanya membolehkan beraktivitas hingga pukul 09.00 Wita.
“Sudah berkali-kali ditegur, tetapi tidak diindahkan. Mereka masih terus berjualan sampai siang hari,” kata Kepala Bidang Trantib Satpol PP Maros, Iskandar Assagaf.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo, Faisal, menyebut para pelanggar sebagai pedagang yang paling sering melawan aturan. Ia mengatakan peringatan telah diberikan berulang kali, termasuk saat kunjungan anggota DPRD.
BACA JUGA:
Pasar Subuh Tramo Masih Langgar Aturan, DPRD Maros Ultimatum Pengelola Pasar












