Satpol PP Provinsi Sulsel menyegel salah satu THM di Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyegel enam tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar dan memberikan teguran keras kepada satu hotel yang dinilai melanggar ketentuan izin usaha.
Enam THM yang disegel adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara Hotel Melia Makassar mendapat peringatan tertulis atas dugaan pelanggaran aktivitas di luar izin yang diberikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Andi Arwin Azis, mengatakan penyegelan dilakukan setelah proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai dengan Peraturan Daerah Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Ada yang mengantongi izin tapi dokumennya tidak lengkap atau tidak melalui proses verifikasi sesuai mekanisme provinsi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Arwin, Sabtu (17/5/2025).
Penertiban ini melibatkan Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, serta Kesbangpol, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel.
Menurut Arwin, beberapa pelaku usaha terbukti melanggar surat pernyataan kepatuhan yang mereka tanda tangani sendiri. Prosedur penindakan juga dilakukan secara bertahap dengan mengikuti standar operasional yang berlaku.
“Kami tidak serta-merta langsung menyegel. Ada tahapan yang kami lakukan, mulai dari pembinaan hingga pemeriksaan dokumen,” ujarnya.
Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang diberikan teguran, setelah ditemukan aktivitas tak sesuai izin pada lantai 21 hotel. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut pernah digunakan untuk kegiatan DJ, padahal izin yang dimiliki hanya mencakup restoran.
“Kami temukan adanya peralatan DJ di lokasi. Itu diakui dipakai untuk event tunggal oleh penyewa. Namun, izinnya hanya restoran, bukan bar atau diskotik. Maka kami berikan teguran,” jelas Arwin.
Penertiban ini merujuk pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaku usaha menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam penyelenggaraan usahanya. Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani.
Penindakan ini juga menjadi tindak lanjut dari rapat kerja DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei 2025, serta merespons laporan masyarakat terkait maraknya operasional THM tanpa izin lengkap.
“Ini sejalan dengan arahan Bapak Gubernur untuk menindaklanjuti keresahan warga terhadap tempat hiburan yang tak mengantongi izin resmi,” tambah Arwin.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tertib dalam perizinan. “Kepatuhan terhadap regulasi adalah bentuk komitmen terhadap hukum dan tanggung jawab sosial,” tutupnya.