menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) atau Laskar Pelangi. Penataan yang dilakukan saat ini murni mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan bertujuan menyusun peta kebutuhan pegawai secara akurat.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang menginstruksikan pendataan tenaga non ASN secara menyeluruh di setiap instansi pemerintah.
“Pemkot tidak melakukan PHK. Apa yang dilakukan saat ini adalah proses penataan dan pemetaan pegawai non ASN agar seluruh data sesuai dengan ketentuan pusat,” kata Akhmad Namsum, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga membantah adanya kebijakan sepihak dari Pemkot dalam menghentikan gaji tenaga honorer. Menurutnya, kebijakan pembayaran honor sepenuhnya mengikuti regulasi pemerintah pusat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang mengharuskan seluruh pegawai pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas.
“Kami hanya mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ada tenaga non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK, maka sesuai surat Dirjen Keuangan Daerah Nomor 900.1.1664, honorarium dari APBD tidak lagi diperbolehkan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Fraksi PDIP DPRD Makassar Soroti Pemangkasan Massal Tenaga Non ASN di Lingkup Pemkot