Skandal Menantu Selingkuh Dengan Mertua Hingga Hamil di Soppeng, Selesai Secara Kekeluargaan

Ilustrasi
menitindonesia, SOPPENG – Sebuah kasus hubungan terlarang antara menantu dan mertua menggegerkan Desa Taccampu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial BR dilaporkan menghamili mertuanya, FR (36), yang kemudian melahirkan seorang anak. Kasus ini kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada awal 2024 dan telah melalui mediasi antara kedua belah pihak.
“Betul, menantunya menghamili mertuanya. Tapi sudah lama terjadi dan sekarang sudah selesai secara kekeluargaan,” kata Buhari saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
FR diketahui merupakan ibu dari AL (21), istri sah BR. Setelah suaminya meninggal, FR tinggal bersama putrinya dan menantunya. Hubungan antara BR dan FR disebut terjadi dalam jangka waktu tak diketahui secara pasti.

BACA JUGA:
Permandian Alam Ompo Akan Direvitalisasi, Wabup Soppeng Tawarkan Proyek Wisata Berbasis Green Economy

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan bahwa kasus ini dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Lilirilau. Hasil mediasi menyepakati bahwa BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya.
“Pihak keluarga perempuan menerima kejadian ini sebagai musibah dengan syarat BR menceraikan istrinya dan menikahi FR. Tidak ada aduan pidana, jadi kasus tidak dilanjutkan secara hukum,” ujar Kapolres.
Saat ini, BR dan FR telah menikah. Sementara proses perceraian BR dan AL masih berlangsung dan dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Agama Soppeng pada 27 Mei 2025.
Pemerintah desa menyatakan situasi sosial di lingkungan tersebut telah kembali kondusif. “Sudah ada kesepakatan kedua pihak. Tidak ada paksaan. Kami pastikan desa tetap aman,” tegas Buhari.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di media sosial soal nilai budaya dan norma keluarga. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa penanganan telah dilakukan sesuai prosedur tanpa unsur pidana karena tidak ada laporan resmi dari keluarga.