Gubernur Sulsel bersama pejabat lainnya saat meninjau pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo. (ist)
menitindonesia, PALOPO – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama sejumlah pejabat pusat meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo pada Sabtu (24/5/2025).
Peninjauan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004, Kelurahan Bituru, Kecamatan Wara, Palopo.
Turut mendampingi dalam kunjungan ini Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel.
Sebelumnya, rombongan menghadiri pelepasan logistik PSU di halaman Kantor KPU Palopo. Gubernur Andi Sudirman menyampaikan harapan agar proses pemilihan ulang berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran proses demokrasi ini,” katanya.
PSU Pilkada Palopo digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada 2024. Pemungutan suara diikuti empat pasangan calon dan dilaksanakan serentak di 260 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan PSU ini menjadi momen krusial bagi demokrasi lokal. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan mencegah pelanggaran.
“Indeks kerawanan Pilkada Palopo menurun jelang PSU. Ini harus kita pertahankan agar tidak ada pelanggaran yang mencederai proses demokrasi,” ujar Bagja.
Menurutnya, patroli pengawasan telah dilakukan sejak Kamis malam oleh Bawaslu bersama aparat kepolisian dan akan terus diperketat untuk mencegah praktik politik uang.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulsel kini mengambil alih penuh pelaksanaan PSU sesuai keputusan MK.
“Kami berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah pilihan rakyat. Mari kita jaga proses ini tetap demokratis dan bermartabat,” lanjutnya.
KPU dan Bawaslu juga menekankan bahwa PSU ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di daerah.