Pemkot Makassar Bentuk Dua Perseroda Baru, Fokus Pangan dan Infrastruktur

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Dok; Pemkot Makassar)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah memfinalisasi pembentukan dua Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) baru yang akan fokus pada sektor pangan dan infrastruktur.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut kedua entitas baru ini akan beroperasi secara independen dan profesional. Perseroda Pangan akan menggantikan fungsi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH), sedangkan Perseroda Infrastruktur merupakan transformasi dari Perusda Terminal.
“Regulasi pendirian kedua Perseroda saat ini sedang difinalisasi. Keduanya akan memiliki badan hukum tersendiri demi fokus kerja yang lebih optimal,” ujar Munafri dalam rapat koordinasi bersama BRIDA Makassar dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (26/5/2025).

BACA JUGA:
Dana Bagi Hasil Mulai Dibayar Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar Tagih Sisa Rp200 Miliar

Perseroda Pangan nantinya bertugas menjamin ketahanan pangan daerah, mulai dari distribusi beras dan daging hingga pengembangan produk lokal seperti Beras Losari dan kopi Makassar. Teknologi pengemasan dan distribusi modern juga akan diterapkan untuk mendukung rantai pasok.
Sementara itu, Perseroda Infrastruktur akan mengelola berbagai fasilitas publik, seperti stadion, rumah susun, hingga terminal, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:
Rencana Wali Kota Makassar Bubarkan RPH, Ganti dengan Perseroda Pangan

Menurut Munafri, transformasi ini tidak hanya bertujuan memperkuat kinerja BUMD, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi restrukturisasi menyeluruh agar BUMD dapat menjawab tantangan zaman,” tegasnya.
Kepala BRIDA Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, menambahkan bahwa pembentukan Perseroda ini harus selaras dengan RPJMD dan berbasis kajian ilmiah.
“Kita ingin kebijakan yang tepat sasaran. Kajian kelayakan yang sedang disusun menjadi dasar ilmiah agar kebijakan tak hanya visioner, tapi juga aplikatif,” jelas Nirman.
Proses transformasi ini juga mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengharuskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda melalui revisi peraturan daerah.
Dengan pembentukan dua Perseroda tersebut, Pemkot Makassar menargetkan tata kelola bisnis daerah yang lebih transparan, efisien, dan berdampak nyata terhadap pembangunan serta pelayanan publik.