Abaikan Surat Edaran Disdik Maros, SDN 21 Sanggalea Gelar Acara Perpisahan Dengan Iuran Rp 200 Ribu Permurid

Ilustrasi
menitindonesia, MAROS – Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Maros telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan, namun faktanya, beberapa sekolah masih berencana mengadakan kegiatan tersebut.
Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Sanggalea. Dari informasi pihak orang tua siswa yang menolak untuk disebut namanya menyebutkan, acara perpisahan di sekolah itu akan digelar pada 15 Juni 2025.
Setiap murid menyetor uang iuran sebesar Rp200 ribu dengan batas waktu paling lambat sebelum Hari Raya Iduladha.

BACA JUGA:
Bupati Maros Rotasi 36 Kepsek, Harap Ada Inovasi Peningkatan Mutu Pendidikan

Dikonfirmasi melalui telepon whatsapp pada Senin (26/5/2025), Kepala SDN 21 Sanggalea, Kurnia, tidak menampik adanya rencana kegiatan tersebut, namun ia berdalih jika pelaksana kegiatan itu adalah komite sekolah.
“Kegiatannya komite itu,” singkatnya.
Menanggapi laporan itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan dirinya telah menginstruksikan Kepala Bidang Pendidikan untuk memastikan setiap sekolah mematuhi edaran yang telah diterbitkan.
“Kalau sekolahnya tidak mengikuti arahan, maka akan kita evaluasi keberadaan kepala sekolahnya,” tegasnya.
Chaidir menambahkan, beberapa sekolah, salah satunya di Kecamatan Bontoa, telah membatalkan rencana kegiatan perpisahan.
“Ada beberapa yang memang berencana mau laksanakan kegiatan itu. Tapi setelah disampaikan, mereka membatalkan,” pungkas Chaidir.