Beranda DAERAH Keluarga Korban Pencabulan di Marusu Mengadu ke DPRD Maros
menitindonesia, MAROS – Seorang anak perempuan berusia (12) yang masih duduk di bangku SMP, diduga telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Maros.
Tak hanya sekali, aksi bejat pelaku pada anaknya bungsunya itu, telah dilakukan hingga enam kali sejak September 2024 lalu.
Ironisnya, meski pihak keluarga telah melaporkan ke Mapolres Maros sejak Februari, namun sang ayah belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban.
Pihak keluarga korban, Akbar pun sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa adik iparnya tersebut hingga akhirnya meminta DPRD Maros untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami setiap hari mempertanyakan progres kasus ini, sementara terduga pelaku masih berkeliaran. Jangan sampai stigma masyarakat mengira tidak masalah melakun hal seperti itu,” katanya, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan kejadian ini bermula sekitar September 2024. Sang ayah melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya.
“Ada banyak yang tinggal di rumah, namun terduga pelaku melakukan saat memastikan rumah dalam keadaan kosong,” sebutnya.
Aksi bejat terduga pelaku baru dikertahui keluarga pada Februari lalu. Akbar menjelaskan, korban pertama kali menyampaikan peristiwa itu ke neneknya. Ia diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh sang pelaku.
Tak hanya itu, korban juga sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik dari sang ayah.
“Korban sangat trauma bahkan tidak mau bersokolah sampai saat ini. Karena pelaku masih berkeliaran,” sebutnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Maros, Ipda Rahmatia mengatakan penetapan tersangka sempat terkendala akibat tidak ada penjelasan rinci terkait penyebab luka robek pada alat kelamin korban dalam hasil visum.Makanya, pihaknya pun harus menunggu keterangan dari pihak ahli.
“Visum dari bhayangkara, sudah lama keluar, namun keterangan ahli yang harus menunggu jadwal, dan saat ini sudah ada penjelasannya penyebab luka tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan segera menerapkan tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
“Kita akan gelar perkara di Polres, kemudian menetapkan tersangka hari ini,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman mengatakan pihaknya meminta kepada Polres Maros untuk segera memberikan kejelasan kasus dalam kasus ini.
Selain itu, pihaknya berkomitmen akan memberikan pendampingan kepada korban agar bisa beraktivitas normal kembali.
“Kami ada komitmen bersama untuk
Memberikan pendampingan kepada korban dan bisa pemulihan mental, sehingga korban bisa kembali bersekolah dan beraktivitas normal,” tutupnya.