Akses TPQ Ditutup, Komisi A DPRD Makassar Gelar Mediasi Sengketa Lahan

Suasana RDP di Komisi A DPRD Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Rabu (18/6/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan perlindungan hukum oleh pengelola TPQ dan warga, setelah akses menuju lokasi pengajian ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun, pembahasan belum menghasilkan keputusan karena pihak yang bersengketa tidak hadir.
“Hanya pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak pengklaim lahan tidak datang, sehingga belum ada titik temu,” kata anggota Komisi A, Tri Zulkarnaen.

BACA JUGA:
Transisi Sekwan DPRD Makassar, Rahmat Mappatoba Terima Aset dari Dahyal

Komisi A meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat proses mediasi. Tri menegaskan, tindakan sepihak seperti pembongkaran pagar tanpa dasar hukum bisa menimbulkan konsekuensi hukum baru.
“Jika tidak segera dimediasi, potensi konflik semakin besar. Harus ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada PT Timur Rama, perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan untuk membuka akses sementara ke TPQ demi kelangsungan pendidikan agama bagi sekitar 70 anak.
“Kami prioritaskan hak anak-anak untuk tetap belajar. Persoalan hukum tanah harus tetap jalan, tapi jangan mengorbankan kepentingan sosial,” kata Emil.
Mediasi lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, difasilitasi oleh kecamatan dan kelurahan, dengan mengundang seluruh pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mencari solusi adil dan menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.