Cegah Gagal Seperti BUMDes, DPRD Maros Minta APH Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Anggota DPRD Maros Fraksi PAN, Andi Safriadi Adam. (IST)
menitindonesia, MAROS — Anggota DPRD Kabupaten Maros, Andi Safriadi, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) turun melakukan pengawasan secara ketat pada pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih yang baru diluncurkan Pemerintah.
Menurutnya, tanpa ada pengawasan ketat dari APH, khususnya pada proses pencegahan, Koperasi Desa Merah Putih bisa saja akan bernasib sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang gagal.
“Perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, sangat bisa berkembang melalui koperasi. Tapi semua itu bergantung pada komitmen dan integritas para pengelola,” kata Afri, sapaan akrab Safriadi saat ditemui, Rabu (23/07/2025).
Ia mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan dalam proses pendampingan dan pengawasan dana koperasi. Tujuannya untuk memastikan penggunaan dana sesuai tugas pokok dan fungsi koperasi, serta menghindari potensi penyalahgunaan.

BACA JUGA:
MK Ubah Aturan Pemilu, Begini Respons Bupati dan Ketua Komisi II DPRD Maros

“Lebih baik kita libatkan APH sejak awal, agar penyaluran dan pemanfaatan dana koperasi benar-benar terkawal dan tepat sasaran,” jelas Safriadi.
Menurutnya, pengalaman kegagalan BUMDes di masa lalu harus menjadi pelajaran. Pengelola koperasi memegang tanggung jawab besar untuk menjalankan operasional secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan bahwa pembentukan kelembagaan Koperasi Merah Putih telah rampung di seluruh 103 desa dan kelurahan di Kabupaten Maros, yang terdiri atas 80 desa dan 23 kelurahan.
Ia berharap koperasi ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat berbasis desa. “Seluruh pengurus telah kami lantik. Kami harap mereka bekerja maksimal untuk mendorong ekonomi warga di wilayah masing-masing,” kata Chaidir.
Pemerintah Kabupaten Maros juga memberikan dukungan fasilitas fisik melalui pemanfaatan aset daerah untuk sekretariat koperasi.
“Bangunan milik Pemda yang belum digunakan, seperti bekas tempat produksi pengrajin, bisa difungsikan sebagai kantor koperasi. Pengurus tinggal mendata dan mengajukan izin pemanfaatan,” ungkapnya.
Dengan pelibatan semua pihak, Pemkab dan DPRD Maros berharap koperasi desa ini dapat tumbuh sehat, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.