Suasana rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 telah diakomodasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kepastian ini ditegaskan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel, yang turut membahas secara rinci anggaran belanja pegawai, termasuk untuk gaji PPPK di tahun-tahun mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menyatakan bahwa seluruh komponen teknis telah dijabarkan secara menyeluruh kepada legislatif.
“Kita sudah clear dengan DPRD. Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam RPJMD,” ujar Saleh, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebutkan, untuk tahun anggaran 2026, Pemprov telah mengalokasikan sekitar Rp500 miliar khusus untuk pembayaran gaji PPPK. Sementara untuk 2025, dana sebesar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan bagi PPPK yang telah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Semua proses administratif terus dipercepat agar hak-hak keuangan PPPK segera terealisasi,” tambahnya.
Jumlah PPPK di Sulawesi Selatan diketahui termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 8.000 pegawai.
Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, juga menegaskan bahwa penganggaran gaji PPPK telah diakomodasi sepenuhnya.
“Kita sudah pastikan dan masukkan dalam RPJMD. Jadi tidak ada lagi ruang keraguan bagi para tenaga PPPK,” katanya.
Penegasan ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar mengenai ketidakpastian anggaran gaji PPPK di tahun-tahun mendatang. Pemprov dan DPRD berharap kejelasan ini menjadi peneguh kepercayaan publik terhadap kesinambungan program pengangkatan PPPK di Sulsel.