Sekprov Sulsel, Jufri Rahman saat mengikuti FGD bersama Kejati Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersepakat mempercepat sekaligus mengamankan investasi pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Kesepakatan itu ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) “Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan” di Hotel Four Points Makassar, Selasa, 15 Juli 2025.
FGD digelar menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum dari PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral—dua entitas hasil patungan PT Sulawesi Citra Indonesia (Perseroda) milik Pemprov (51 %) dan PT Ifishdeco Tbk (49 %).
Kedua perusahaan memegang mandat mengelola Blok Lingke Utara dan Blok Bululabang, area bijih nikel strategis di Luwu Timur.
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menegaskan pemerintah akan mempermudah perizinan, mengamankan aset, dan memantau kepatuhan hukum.
“Dengan dukungan ini, produksi dan penjualan bisa dimulai sesuai jadwal, memberi dampak positif bagi penerimaan daerah, lapangan kerja, hingga program CSR,” ujarnya.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menambahkan pendampingan hukum penting agar investasi tumbuh sehat dan akuntabel.
“Targetnya ekonomi Sulsel tumbuh di atas delapan persen sebagaimana arahan Presiden. Kejati siap memback‑up perjanjian BUMD agar terhindar dari fraud dan tepat mutu, waktu, sasaran,” jelasnya.
Forum juga menyepakati koordinasi intensif Pemprov–Kejati untuk menyelesaikan rekomendasi perizinan yang masih terhubung ke pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Efek domino yang diharapkan mencakup geliat usaha lokal, serapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.