menitindonesia, MAROS – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros telah berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa mengatakan, sejak ia menjabat sebagai ketua, sedikitnya sudah ada tiga Ranperda yang telah diketuk palu melalui paripurna.
“Ketiganya itu adalah Perda Pembangunan Kepemudaan, Perda Ketenagakerjaan dan Perda wajib sepereti APBD. Itu diluar dari pencabutan Perda yang sudah tidak sesuai dengan aturan lainnya,” kata Gemilang, Jumat (25/07/2025).
Gemilang menambahkan, saat ini DPRD tengah menggodok tiga Ranperda. Mulai dari Perda RPJMD, Perda tengan adat dan tentang pengelolaan Masjid yang menjadi inisiatif dari DPRD.
Seluruh Ranperda itu, digodok oleh sebuah Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing bekerja sesuai materi Ranperda.
“Insya Allah tahun ini kita targetkan semua Ranperda yang kita bahas akan rampung tahun ini,” lanjutnya.
Baik Perda maupun Ranperda yang masih dalam pembahasan, Gio, sapaan akrab Gemilang berharap, fungsi instrumen kebijakan penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi bisa terlaksana.
“Pada prinsipnya kami terus melalukan evaluasi terkait rancangan perda yg ada pada Propemperda. Agar bisa kita capai sebanyak mungkin untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Gemilang menjelaskan, pembentukan Perda itu harus melalui lima proses tahapan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan.
“Karena prosesnya terbilang cukup panjang, makanya Ranperda yang digodok ini tentulah memakan waktu yang juga agak lama. Tapi intinya Perda yang kita susun itu selalu faktual dan bersifat urgen,” pungkasnya.