Drainase Ditutup, Komisi II DPRD Maros Ancam Cabut Izin Pengembang Perumahan Royal

Komisi II DPRD Maros saat melakukan kunjungan lapangan di Kecamatan Moncongloe. (ist)
menitindonesia, MAROS — Komisi II DPRD Kabupaten Maros menemukan persoalan serius terkait sistem drainase saat melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Moncongloe, Jumat (25/7/2025).
Dalam peninjauan ke Perumahan Pindaria 2 dan Perumahan Royal, salah satu temuan krusial adalah tertutupnya saluran drainase di kawasan Royal yang menyebabkan banjir di permukiman dan lahan pertanian warga.
Anggota Komisi II, Sahmunir, mengungkapkan bahwa saluran air yang seharusnya mengalir ke sungai justru ditutup oleh pengembang. Akibatnya, genangan air kerap terjadi setiap musim hujan dan merusak produktivitas sawah warga.

BACA JUGA:
Tiga Ranperda Sudah Disahkan DPRD Maros Tahun Ini, Tiga Lainnya Masih Dalam Pembahasan

“Saluran harus dibuka agar terkoneksi. Kalau tidak, air akan terus tergenang di rumah penduduk dan sawah petani,” kata Sahmunir, dari Fraksi Demokrat.
Ia menegaskan, kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi keluhan warga yang merasa terus dirugikan.
Senada, anggota Komisi II lainnya, Andi Safriadi, juga menyoroti pentingnya konektivitas drainase antar perumahan agar air dapat mengalir ke saluran utama.
“Royal malah menutup saluran. Padahal jika dibuka, air bisa mengalir ke pembuangan dan tidak menyebabkan banjir,” tegas politisi PAN itu.
Ia meminta Pemda Maros menunda pemberian izin lanjutan kepada pengembang sampai persoalan drainase benar-benar dituntaskan. Bahkan, ia menyebut, keberadaan saluran air yang tidak berfungsi bisa menurunkan nilai lahan warga.
Anggota Komisi II lainnya, Arie Anugrah, turut mendesak agar pengembang mematuhi aturan drainase. Ia menegaskan, DPRD tidak akan segan mencabut izin pengembangan jika pengembang terus membandel.
“Harus ikut aturan. Kalau tidak, kita cabut izinnya,” tegas Arie.