menitindonesia, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis identitas 11 tersangka yang terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran kantor DPRD Sulsel serta DPRD Kota Makassar pada akhir Agustus lalu.
Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari buruh, petugas kebersihan, mahasiswa, hingga seorang pelajar SMA berusia 17 tahun.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam pembakaran kantor DPRD Sulsel dan delapan lainnya terkait kerusuhan di DPRD Makassar.
“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Didik, Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA:
Kebakaran DPRD Tak Hentikan Kinerja, Legislator Makassar Tetap Bahas APBD-P 2025
Beberapa tersangka yang diungkap antara lain M alias N (36), seorang wiraswasta; MAS (20), cleaning service; AZ (18), pemuda tanpa pekerjaan tetap; GSL (18), mahasiswa; MS (23), juru parkir; serta MIS (17), pelajar SMA.
Selain itu, ada pula buruh, petugas kebersihan, hingga mahasiswa lain yang ikut diamankan.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berbeda sesuai peran, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga seumur hidup.
Seorang mahasiswa juga dijerat dengan Undang-Undang ITE karena diduga memprovokasi aksi melalui media sosial.
BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Takziah ke Rumah Staf DPRD Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar