Polisi Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan DPRD Sulsel dan Makassar, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur

Suasana Press Rilis pengungkapan kerusuhan di Makassar oleh Polda Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAROS – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran dan penjarahan di Kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar terus bertambah. Hingga Selasa (16/9/2025), total 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebutkan dari total tersebut, 42 orang berstatus dewasa dan 11 lainnya masih anak-anak.
“Jumlah tersangka terus bertambah. Saat ini totalnya 53 orang. Pengembangan penanganan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Didik di Mapolrestabes Makassar.
Polisi mengungkap beberapa tempat kejadian perkara (TKP) baru, termasuk kasus penganiayaan yang menewaskan driver ojek online Rusdamdiansyah (26) dengan tiga orang tersangka, perusakan dan pembakaran dua pos polisi dengan empat tersangka, serta satu tersangka kasus penghasutan melalui media sosial.

BACA JUGA:
Polisi Umumkan 11 Tersangka Kerusuhan DPRD Sulsel dan Makassar, Ada Pelajar hingga Mahasiswa

Selain itu, polisi juga menangani pencurian mesin ATM Bank Sulselbar dengan 10 tersangka, pencurian di DPRD Makassar dengan empat tersangka, serta perusakan di DPRD Palopo dengan dua tersangka.
Berikut rincian kasus dan jumlah tersangka:
  • Kerusuhan DPRD Provinsi Sulsel: 14 tersangka
  • Perusakan Kejati Sulsel: 2 tersangka
  • Kerusuhan DPRD Kota Makassar & pembakaran pos polisi: 18 tersangka
  • Penghasutan via media sosial: 1 tersangka
  • Pencurian di DPRD Makassar: 4 tersangka
  • Kekerasan di depan Kampus UMI: 3 tersangka
  • Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar: 10 tersangka
  • Kerusuhan DPRD Kota Palopo: 2 tersangka
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga penjara seumur hidup tergantung tingkat pidana yang dilakukan.
Didik memastikan penanganan 11 tersangka anak dilakukan dengan perlakuan khusus. Empat anak dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima di Dinas Sosial, dan dua lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.