Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Perkuat Regulasi ATMP dan Integrasi Data Kesehatan Nasional di Forum KKSK

Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan pimpinan lembaga negara lainnya menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III Tahun 2025 di Auditorium Merah Putih BPOM, Jakarta.
menitindonesia, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Merah Putih, Kantor Pusat BPOM, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Forum strategis lintas kementerian/lembaga ini dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pejabat yang mewakili kepala BKKBN, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
BACA JUGA:
Fakta Diabetes yang Jarang Diketahui, Bukan Sekadar Akibat Konsumsi Gula Berlebih
Dalam sambutannya, Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan menjadikan BPOM sebagai penyelenggara KKSK untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya menjadi tuan rumah pada Triwulan I tahun lalu.
“Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antar lembaga dalam membangun sistem kesehatan nasional yang tangguh, inovatif, dan berbasis regulasi yang kuat,” ujar Prof. Taruna.

Regulasi ATMP: Akses Lebih Cepat bagi Obat Inovatif

Salah satu agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Penguatan Regulasi Advanced Therapy Medicinal Product (ATMP) — terapi berbasis sel dan gen yang tengah berkembang pesat di dunia medis modern.
BACA JUGA:
Israel Stop Operasi Militernya di Gaza, Hamas Siap Bebaskan Sandera
Menurut Prof. Taruna, regulasi ATMP sangat strategis untuk menjamin keamanan dan akses publik terhadap terapi canggih, termasuk yang berbasis stem cell.
Melalui Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced, BPOM menegaskan komitmen untuk: Pertama, Mengakselerasi ketersediaan dan akses produk terapi advanced.
Kedua, Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan Ketiga, Memastikan perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Badan POM dan Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan yang saling melengkapi: BPOM berwenang dalam sertifikasi Good Manufacturing Practice (CPOB) dan izin edar produk, sedangkan Kemenkes mengatur perizinan operasional fasilitas pelayanan maupun riset berbasis ATMP.
Prof. Taruna menegaskan, harmonisasi regulasi BPOM dan Kemenkes akan memperkuat ekosistem riset, hilirisasi, serta penerapan terapi berbasis sel dan gen di Indonesia.
IMG 20251006 WA0025 11zon
Infografis Penegasan Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar.

Dari WHO Listed Authority hingga Digitalisasi Data

Dalam kesempatan itu, Taruna juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai asesmen BPOM menuju WHO Listed Authority (WLA).
Jika lolos, Indonesia akan sejajar dengan otoritas regulatori negara maju, membuka peluang ekspor obat nasional, dan mempercepat akses obat inovatif global ke masyarakat Indonesia.
“Menjadi WLA bukan hanya soal pengakuan, tapi juga tanggung jawab global untuk memastikan mutu, keamanan, dan efikasi produk obat dan makanan Indonesia,” jelas Prof. Taruna.
Selain isu regulasi, momentum penting lainnya adalah penandatanganan Project Charter Interoperabilitas Data antara BPOM dan Kementerian Kesehatan. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integrasi data kesehatan nasional, mendukung kebijakan berbasis bukti, serta meningkatkan efisiensi layanan publik.
“Interoperabilitas data adalah kunci menuju sistem kesehatan nasional yang inklusif, tangguh, dan responsif. Ini bentuk nyata semangat gotong royong lintas sektor,” ujar Taruna Ikrar.

Sinergi KKSK: Dari Regulasi Hingga Transformasi Sistem Kesehatan

Forum KKSK sendiri merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 413, yang mengatur perlunya koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat kebijakan di sektor kesehatan.
KKSK beranggotakan Kemenkes, BKKBN, BPOM, dan BPJS Kesehatan, serta melibatkan OJK, Kemenkeu, dan DJSN sebagai mitra strategis.
Rapat kali ini juga memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepakatan antara Asosiasi Rumah Sakit dan Asosiasi Asuransi tentang koordinasi jaminan pelayanan kesehatan.
Sementara Kemenkes mengangkat topik sinergi pemanfaatan alat canggih rumah sakit bersama BPJS Kesehatan, BPOM berfokus pada penguatan regulasi ATMP.
Di akhir sambutannya, Prof. Taruna mengajak seluruh anggota KKSK untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam transformasi kesehatan nasional.
“Melalui kolaborasi dan inovasi regulasi, kita ingin menghadirkan kebijakan yang konkret dan berdampak langsung bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” tutupnya. (AE)