Pemkot dan DPRD Makassar Bahas Tiga Ranperda Penting, Apa-apa Saja?

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat mengikuti rapat Paripurna DPRD secara online. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menghadiri Rapat Paripurna Keenam DPRD Kota Makassar yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Selasa (21/10/2025).
Tiga Ranperda itu meliputi penyelenggaraan kearsipan, fasilitas penyelenggaraan pesantren, serta perubahan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Munafri mengikuti rapat tersebut secara daring dari Balai Kota Makassar. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai sejalan dengan agenda penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas SDM.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” ujar Munafri.
Menurutnya, regulasi kearsipan menjadi prioritas karena masih banyak persoalan mendasar di lapangan. Di antaranya, minimnya unit arsip di OPD, kekurangan SDM arsiparis, dan sistem digital yang belum terintegrasi.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Beri Dampak Positif ke Daerah

Pemkot, kata Munafri, akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh perangkat daerah, memperkuat tenaga arsiparis, serta mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).
“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Munafri menilai pesantren memiliki peran besar dalam membangun karakter generasi muda dan memperkuat moral masyarakat.
Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan berupa pembangunan infrastruktur pendidikan dan asrama, penguatan kurikulum berbasis karakter, hingga kemitraan pesantren dalam pemberdayaan ekonomi umat.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” ucapnya.
Untuk Ranperda ketiga, yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD, Munafri menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, pembaruan aturan ini bertujuan menyelaraskan administrasi keuangan sekaligus memperkuat tata kelola lembaga legislatif agar kinerja DPRD semakin optimal.
“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan bisa berjalan efektif,” katanya.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan tiga Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia menutup rapat dengan ajakan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, religius, dan berdaya saing.
“Ketiga Ranperda ini punya semangat yang sama: memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern serta berdaya saing,” pungkasnya.