menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta dan beberapa pihak terkait. Gugatan tersebut meminta agar batas maksimal usia pemuda diperluas dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi tersebut.
“Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, KNPI DKI Jakarta dan para pemohon menilai, pembatasan usia pemuda maksimal 30 tahun sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial dan biologis masyarakat Indonesia saat ini. Mereka berpendapat, banyak negara lain yang menetapkan batas usia pemuda hingga 35 bahkan 40 tahun.
BACA JUGA:
Imigrasi dan Pemkab Maros Siap Gelar Operasi Gabungan Awasi Pekerja Asing
                
		













