Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan)
menitindonesia, MAKASSAR – Kasus pemecatan dua guru ASN di Luwu Utara yang dituduh melakukan pungutan liar Rp20 ribu per bulan dari orang tua murid, kini mendapat sorotan luas.
Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya angkat bicara di hadapan anggota DPRD Sulsel untuk meluruskan dugaan pungli yang menyeret mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Abdul Muis menjelaska, iuran Rp20 ribu itu bukan pungutan paksa, melainkan hasil kesepakatan resmi antara orang tua siswa, komite sekolah, dan pihak sekolah dalam rapat terbuka.
“Bagi siswa tidak mampu, tidak wajib membayar. Kalau ada yang punya saudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Tidak ada yang dipaksa, bahkan kalau belum bayar tetap ikut ujian dan lulus,” kata Muis.
Ia menegaskan, dana tersebut digunakan untuk menggaji 10 tenaga honorer yang belum menerima upah layak, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, ia menilai tudingan pungli dan kerugian negara yang disampaikan Inspektorat Luwu Utara sangat tidak berdasar.
“Saya sempat tanya, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi mereka tetap bersikeras. Itu yang membuat saya bingung,” ujarnya.
Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Makassar sempat menyatakan Abdul Muis lepas dari tuntutan pidana. Namun, Mahkamah Agung (MA) justru menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan alasan dugaan gratifikasi.
Muis mengaku kecewa karena tuduhan itu tidak pernah muncul di persidangan sebelumnya.
“Tidak ada klausul dalam putusan yang menyebut saya harus dipecat. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Kini, ia bersama Rasnal berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan meminta dukungan DPRD Sulsel.
“Insyaallah malam ini kami berangkat ke Jakarta. Kami ingin membuktikan bahwa kami bukan koruptor,” ujarnya dengan suara bergetar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel A. Fauzi Wawo menyampaikan simpati dan penyesalan karena terlambat mengetahui kasus tersebut.
“Seandainya sejak awal kami tahu, mungkin bisa berbuat lebih banyak. DPRD Sulsel akan mengeluarkan rekomendasi untuk rehabilitasi nama baik dan pengembalian hak-hak mereka,” ujarnya.
Politikus PKB itu menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum kedua guru tersebut hingga ada keputusan yang adil.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan bagi para guru yang telah mengabdi demi pendidikan,” pungkas Fauzi.