menitindonesia, MAKASSAR — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait angka sekitar Rp705 miliar yang mencuat dalam sejumlah pemberitaan mengenai kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan angka tersebut bukan merupakan nilai kewajiban yang tercantum dalam dokumen resmi pemaparan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Reza, angka Rp705 miliar yang beredar merupakan hasil penafsiran dari penggabungan sejumlah komponen dengan status yang berbeda-beda, sehingga tidak dapat dipandang sebagai satu angka kewajiban yang bersifat final.
“Angka tersebut bukan angka kewajiban yang tercantum dalam dokumen pemaparan resmi BPK pada saat penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, salah satu komponen yang masuk dalam perhitungan tersebut adalah kewajiban transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota. Namun, sebagian dari kewajiban itu telah disalurkan pada tahun 2026, sementara sisanya telah masuk dalam rencana penyelesaian sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, terdapat komponen usulan dana sharing iuran BPJS yang hingga kini masih berada dalam tahapan verifikasi dan validasi.
Karena proses tersebut belum rampung, nilai yang diusulkan belum dapat ditetapkan maupun dicatat sebagai kewajiban resmi pemerintah daerah.
“Hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai yang dapat diakui jauh lebih kecil dibandingkan nilai usulan yang diajukan. Karena itu, proses verifikasi dan validasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat ditetapkan secara definitif,” jelasnya.
BKAD Sulsel menegaskan seluruh pengelolaan dan penyelesaian kewajiban daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menurut Reza, langkah tersebut penting untuk memastikan kesehatan fiskal daerah tetap terjaga tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemprov Sulsel terus berupaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal,” tutupnya.