menitindonesia, MAROS – Penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026 Jumat (21/11/2025) ditunda sementara.
Penundaan dilakukan karena jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna belum memenuhi syarat kuorum.
Rapat seharusnya mengesahkan Ranperda APBD pada pukul 14.00 Wita, namun hingga pukul 15.29 Wita paripurna belum dapat melanjutkan agenda utama.
Hanya dua agenda lain yang bisa dibahas, yakni penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta persetujuan bersama Ranperda tentang Tata Cara Penetapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Adapun agenda pengesahan APBD 2026 harus ditunda hingga kehadiran anggota dewan mencukupi.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, memaparkan rincian kehadiran fraksi. “Fraksi PAN–PBB hadir 11 dari 13 kursi. Golkar–Demokrat ada 3 dari 8 kursi,” jelasnya.
Sementara Fraksi NasDem hanya menghadirkan 2 dari 4 anggota. “PKS–Hanura hadir 2 dari 4 kursi dan Gerindra hadir lengkap 3 orang,” lanjutnya.
Meski sejumlah fraksi sudah hadir, total anggota dewan yang berada di ruang paripurna masih belum mencukupi untuk pengesahan APBD.
Anggota DPRD Maros, Amri Yusuf, menegaskan bahwa jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum. “Harus 23. Sementara ini masih ada dua anggota DPRD yang sementara dalam perjalanan, jadi pembahasannya harus diundur,” ujarnya.
Belum ada pengumuman jadwal lanjutan, namun DPRD dipastikan harus kembali menggelar paripurna sebelum batas waktu penetapan APBD 2026.