Penetapan UMP Sulsel 2026 Tertunda, Buruh Usul Kenaikan Hingga 10 Persen

ILUSTRASI UMP SULSEL
menitindonesia, MAKASSAR – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 hingga kini belum dilakukan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel menyebut masih menunggu rumusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt Sekretaris Disnakertrans Sulsel, A. Suriamma Pasinringi, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk buruh, pengusaha, dan akademisi. Dialog tripartit tersebut dihadiri Ketua Apindo Sulsel Suhardi, Ketua Serikat Pekerja Nasional Salim Samsur, Pengamat Ekonomi Unhas Prof Mursalim Nohong, serta Kadisnakertrans Sulsel Jayadi Nas.
“Kita sudah melakukan dialog untuk mencari titik temu dan keseimbangan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam penetapan UMP 2026,” kata Suriamma, Jumat (21/11/2025).
Dalam dialog itu, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan 8–10 persen dari UMP Sulsel 2025 yang sebesar Rp3.657.527. Namun hingga kini, belum ada sinyal dari pemerintah pusat terkait waktu penetapan.

BACA JUGA:
Konsolidasi Menuju 2029, PKS Sulsel Siap Kumpulkan Semua Struktur di Rakerwil

“Biasanya kan 21 November sudah ditetapkan. Tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda,” ujarnya.
Suriamma memastikan pemerintah akan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami berharap UMP 2026 segera ditetapkan. Kami juga berharap ada kenaikan karena ini berkaitan dengan kesejahteraan buruh,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Exco Partai Buruh Sulsel Akhmad Rianto juga mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8–10,5 persen, atau menjadi sekitar Rp4.041.567 bila menggunakan skema kenaikan 10,5 persen. Menurutnya, usulan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.
“Dasar pertimbangannya adalah putusan MK yang menyatakan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Akhmad.
Ia menilai usulan buruh tidak berlebihan karena didasarkan pada data resmi pemerintah.
“Inflasi Sulsel September–Oktober 2025 sebesar 3,03 persen, pertumbuhan ekonomi 4,8–5,8 persen, dan indeks tertentu 1 persen. Itu semua angka pemerintah,” jelasnya.
Dari pusat, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan UMP 2026 rencananya akan diumumkan pada November. Pemerintah, kata dia, berkomitmen mengakomodasi seluruh poin putusan MK dalam penetapan upah.
“Pemerintah wajib melaksanakan putusan MK. Saat ini besaran UMP 2026 masih dikaji Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional,” ujar Yassierli.
Ia berharap hasil kajian dapat memastikan standar hidup layak bagi pekerja di seluruh provinsi.