Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang disambut positif. Aturan ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan UU tersebut tidak hanya melindungi PRT, tetapi juga pemberi kerja.
“UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi kerja,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, kehadiran UU ini mengubah relasi kerja menjadi lebih setara. Istilah “majikan” dan “pembantu” resmi ditinggalkan dan diganti dengan hubungan kerja profesional antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“PRT sekarang diakui sebagai pekerja. Tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu,” tegasnya.
UU PPRT yang telah dibahas selama 22 tahun ini mengatur berbagai hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, jam kerja wajar, hingga hak libur dan cuti. Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan makanan yang layak serta jaminan sosial.
“Mereka berhak atas perlakuan manusiawi dan perlindungan hukum,” kata Arifah.
Dalam implementasinya, pemerintah juga melibatkan lingkungan masyarakat. Pemberi kerja diwajibkan melaporkan identitas PRT kepada RT atau RW setempat, termasuk kesepakatan kerja yang telah dibuat.
“Data seperti nama, usia, dan kesepakatan kerja harus dilaporkan ke lingkungan setempat,” jelasnya.
Arifah menambahkan, aturan teknis pelaksanaan UU ini masih akan disusun melalui peraturan turunan yang ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 45 hari.
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026), setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut pembentukan UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“UU ini untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT,” ujarnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia semakin kuat, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.