Presiden Prabowo bersama Wakilnya Gibran Rakabuming saat memimpin rapat kabinet paripurna di istana negara. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Prabowo menegaskan penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Kepala negara meminta Menteri Kehutanan tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pemegang izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Jangan ragu-ragu. Kalau Anda butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut,” tegas Prabowo.
Prabowo juga menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, untuk mendukung penuh langkah penertiban kawasan hutan. Kementerian Kehutanan dipersilakan melibatkan aparat penegak hukum dalam proses investigasi dan penindakan.
PBPH merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Izin ini mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu di hutan lindung dan hutan produksi.
Namun, pemerintah menemukan sejumlah pemegang PBPH terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, Prabowo menegaskan pemerintah serius memberantas pembalakan liar dan pelanggaran kehutanan.
“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan. Ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya.
Jika digabungkan dengan penertiban PBPH seluas 500 ribu hektare yang dilakukan sebelumnya, total kawasan hutan yang telah ditertibkan sejak 3 Februari 2025 mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
“Dalam satu tahun kepemimpinan Bapak Presiden, kami telah menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare,” ujar Raja Juli.
Selain itu, Raja Juli juga mengungkapkan perkembangan penanganan kasus kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu. Menurutnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi aktor-aktor yang bertanggung jawab.
“Sudah ada catatan perusahaan-perusahaan di tiga provinsi tersebut. Selanjutnya akan berproses secara hukum dengan kepolisian, tentu dengan koordinasi Satgas PKH,” pungkasnya.
Langkah tegas tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas pelaku usaha yang menyalahgunakan izin kehutanan.